Badan Wakaf Indonesia
Pendirian BWI :
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
• Tujuan dibentuknya BWI à untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.
• Badan Wakaf Indonesia = à lembaga independen.
ü Kedudukan BWI à di ibukota NKRI dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
ü Pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan setelah Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.
Tugas dan wewenang BWI :
- melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
- melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
- memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
- memberhentikan dan mengganti Nazhir;
- memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
- BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
- Dalam melaksanakan tugas, BWI juga memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.
Organisasi BWI :
Badan Wakaf Indonesia terdiri atas :
• Badan Pelaksana :
– merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.
– dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota, Susunan keanggotaannya ditetapkan oleh para anggota.
• Dewan Pertimbangan :
– merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.
– dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Susunan keanggotaannya ditetapkan oleh para anggota.
Syarat jadi anggota BWI :
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- dewasa;
- amanah;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
- memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
- Persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Keanggotaan BWI :
• Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Masa Keanggotaan BWI :
• Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
• Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Agama.
• Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia
• Tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.
• Mengenai keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota BWI :
• Keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
• Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.
• Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota diatur dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia.
Pembiayaan BWI :
• Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah wajib membantu biaya operasional.
Pertanggungjawaban BWI :
• Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BBWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri.
• Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
By: Fasihudin Arafat, S.H., S.H.I.



0 komentar:
Posting Komentar