PERATURAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCATATAN
NIKAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa untuk
memenuhi tuntutan perkembangan tata pemerintahan dan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama
Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946
tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
2. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang Undang Republik Indonesia
tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak,
Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 694);
3. Undang-Undang Nomor
1Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250);
7. Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2002 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi
di Provinsi Nangroe aceh Darussalam;
8. Keputusan Presiden
Nomor 85 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun
2002 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Departeman Agama;
9. Peraturan Presiden
Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia;
11. Keputusan Bersama
Menteri Agama dengan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor
182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara
Indonesia di Luar Negeri;
12. Keputusan Menteri
Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama
Kecamatan;
13. Keputusan Menteri
Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
14. Peraturan Menteri
Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCATATAN
NIKAH.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Urusan Agama
Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang
bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten./kota di
bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan.
2.
Kepala Seksi adalah kepala
seksi yang ruang lingkup tugasnya meliputi tugas kepenghuluan pada Kantor
Departemen Agama kabupaten./kota.
3.
Penghulu adalah pejabat
fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
4.
Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor
Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa
tertentu.
5.
Pengadilan adalah
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
6.
Akta nikah adalah akta
autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
7.
Buku nikah adalah kutipan
akta nikah.
8.
Buku pendaftaran Cerai
Talak adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai talak.
9.
Buku pendaftaran Cerai Gugat
adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai gugat.
10.
Akta rujuk adalah akta
autentik tentang pencatatan peristiwa rujuk.
11.
Kutipan Buku Pencatatan
Rujuk adalah kutipan akta rujuk.
BAB
II
PEGAWAI
PENCATAT NIKAH
Pasal
2
1.
Pegawai Pencatat Nikah yang
selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan,
pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai
gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
2.
PPN dijabat oleh Kepala
KUA.
3.
Kepala KUA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah
(kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
Pasal
3
1.
PPN sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat diwakili oleh Penghulu
atau Pembantu PPN.
2.
Pembantu PPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah
tugasnya dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota
atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi
urusan agama Islam.
3.
Pengangkatan,
pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberitahukan kepada kepala desa/lurah di wilayah kerjanya.
Pasal
4
Pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
BAB
III
PEMBERITAHUAN
KEHENDAK NIKAH
Pasal
5
1.
Pemberitahuan kehendak
menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon
isteri.
2.
Pemberitahuan kehendak
nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi
persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama
lainnya;
b. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat
keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c. Persetujuan kedua calon mempelai;
d. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala
desa/pejabat setingkat;
e. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum
mencapai usia 21 tahun;
f. Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya
sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai
anggota TNI/POLRI;
i.
Putusan pengadilan berupa
izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j.
kutipan buku pendaftaran
talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat
oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
l.
Izin untuk menikah dari
kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
3.
Dalam hal kutipan buku
pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf j rusak, tidak terbaca atau hilang, maka harus diganti dengan duplikat
yang dikeluarkan oleh Kepala KUA yang bersangkutan.
4.
Dalam hal izin kawin
sebagaimana dimaksud pda ayat(1) huruf berbahasa asing, harus diterjemahkan ke
dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
BAB
IV
PERSETUJUAN
DAN DISPENSASI USIA NIKAH
Pasal
6
Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon
mempelai.
Pasal
7
Apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua
puluh satu)tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orang tua.
Pasal
8
Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan
belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.
BAB
V
PEMERIKSAAN
NIKAH
Pasal
9
1.
Pemeriksaan nikah dilakukan
oleh PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terhadap
calon suami, calon isteri, dan wali nikah mengenai ada atau tidak adanya
halangan untuk menikah menurut hukum Islam dan kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
2.
Hasilpemeriksaan nikah
ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah, ditandatangani oleh PPN atau petugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon isteri, calon suami dan wali
nikah.oleh Pembantu PPN
3.
Apabila calon suami, calon
isteri, dan/atau wali nikah tidak dapat membaca/menulis maka penandatanganan
dapat diganti dengan cap jempol tangan kiri.
4.
Pemeriksaan nikah yang
dilakukan oleh Pembantu PPN, dibuat 2 (dua) rangkap, helai pertama beserta surat-surat
yang diperlukan disampaikan kepada KUA dan helai kedua disimpan oleh petugas pemeriksa
yang bersangkutan.
Pasal
10
1.
Apabila calon suami, calon
isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan
dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang
bersangkutan bertempat tinggal.
2.
PPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setelah melakukan pemeriksaan terhadap calon suami, dan atau
calon isteri serta wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN
wilayah tempat pelaksanaan pernikahan.
Pasal
11
Apabila dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan
persyaratan/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka PPN
harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya.
BAB
VI
PENOLAKAN
KEHENDAK NIKAH
Pasal
12
1.
Dalam hal hasil pemeriksaan
membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah, maka kehendak perkawinannya
ditolak dan tidak dapat dilaksanakan.
2.
PPN memberitahukan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami dan wali nikah
disertai alasan-alasan penolakannya.
3.
Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan
keberatan atas penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada pengadilan
setempat. Apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan dapat
dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan.
BAB
VII
PENGUMUMAN
KEHENDAK NIKAH
Pasal
13
1.
Apabila persyaratan
pernikahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) telah dipenuhi, PPN mengumumkan
kehendak nikah.
2.
Pengumuman adanya kehendak
nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA kecamatan atau di tempat lainnya
yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
3.
Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
BAB
VIII
PENCEGAHAN
PERNIKAHAN
Pasal
14
1.
Pencegahan pernikahan dapat
dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau pengampu atau kuasa dari salah
seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila
terdapat alasan yang menghalangi dilakukannya pernikahan.
2.
Pencegahan pernikahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan ke pengadilan atau
kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada
masingmasing calon mempelai.
Pasal
15
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa
nikah apabila:
1.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi;
2.
Mengetahui adanya
pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
BAB
IX
AKAD
NIKAH
Pasal
16
1.
Akad nikah tidak
dilaksanakan sebelum masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 berakhir.
2.
Pengecualian terhadap
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan karena
3.
adanya suatu alasan yang
penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan.
Pasal
17
1.
Akad nikah dilaksanakan
dihadapan PPN atau Penghulu dan Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon
isteri.
2.
Apabila akad nikah akan
dilaksanakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon
isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal
calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Pasal
18
1.
Akad nikah dilakukan oleh
wali nasab.
2.
Syarat wali nasab adalah:
a.
Laki-laki;
b.
Beragama Islam;
c.
Baligh, berumur
sekurang-kurangnya 19 tahun;
d.
Berakal;
e.
Merdeka; dan
f.
Dapat berlaku adil.
3.
Untuk melaksanakan
pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, Penghulu,Pembantu PPN atau
orang lain yang memenuhi syarat.
4.
Kepala KUA kecamatan
ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab,
wali nasabnya tidak memenuhi syarat,berhalangan atau adhal.
5.
Adhalnya wali sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Pasal
19
1.
Akad nikah harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua orang saksi.
2.
Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Laki-laki;
b.
Beragama Islam;
c.
Baligh, berumur
sekurang-kurangnya 19 tahun;
d.
Berakal;
e.
Merdeka; dan
f.
Dapat berlaku adil.
3.
PPN, Penghulu, dan/atau
Pembantu PPN dapat diterima sebagai saksi.
Pasal
20
1.
Akad nikah harus dihadiri
oleh calon suami.
2.
Dalam hal calon suami tidak dapat hadir pada
sat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain.
3.
Persyaratan wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Memenuhi syarat sebagaimana berikut:
1.
Laki-laki;
2.
Beragama Islam;
3.
Baligh, berumur
sekurang-kurangnya 19 tahun;
4.
Berakal;
5.
Merdeka; dan
6.
Dapat berlaku adil.
b.
Surat kuasa yang disahkan
oleh PPN atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia apabila calon suami berada
di luar negeri.
Pasal
21
1.
Akad nikah dilaksanakan di
KUA
2.
Atas permintaan calon
pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Pasal
22
1.
Calon suami dan calon
isteri dapat mengadakan perjanjian perkawinan.
2.
Materi perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau
peraturan perundang-undangan.
3.
Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditulis diatas kertas bermeterai cukup, ditandatangani oleh
kedua belah pihak, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan
disahkan oleh PPN.
4.
Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibuat 3 (tiga) rangkap:
c.
Dua rangkap untuk suami dan
isteri; dan
d.
Satu rangkap disimpan di
KUA.
Pasal
23
1.
Suami dapat menyatakan
sigat taklik.
2.
Sigat taklik dianggap sah
apabila ditandatangani suami.
3.
Sigat taklik ditetapkan
oleh Menteri Agama.
4.
Sigat taklik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dicabut kembali.
Pasal
24
1.
Dalam hal suami mewakilkan
qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan penandatanganan taklik talak oleh
suami, dilakukan pada waktu lain di hadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN
tempat akad nikah dilaksanakan.
2.
Dalam hal suami menolak
untuk membacakan dan menadatangani sigat taklik, isteri dapat mengajukan
keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat taklik.
Pasal
25
Perjanjian perkawinan dan/atau sigat taklik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalamdaftar pemeriksaan nikah.
BAB
X
PENCATATAN
NIKAH
Pasal
26
1.
PPN mencatat peristiwa
nikah dalam akta nikah.
2.
Akta nikah ditandatangani
oleh suami, isteri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN.
3.
Akta nikah dibuat rangkap 2
(dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan Pengadilan.
4.
Setiap peristiwa pernikahan
dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan
akad nikah.
Pasal
27
1.
Buku nikah adalah sah
apabila ditandatangani oleh PPN.
2.
Buku nikah diberikan kepada
suami dan isteri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
BAB
XI
PENCATATAN
NIKAH
WARGANEGARA
INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal
28
Pencatatan Nikah bagi warganegara Indonesia yang ada di luar
negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama
Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia nomor 589 Tahun
1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
BAB
XII
PENCATATAN
RUJUK
Pasal
29
1.
Suami dan isteri yang akan
melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi
akta cerai/talak.
2.
PPN atau petugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) memeriksa, meneliti
dan menilai syarat-syarat rujuk.
3.
Suami mengucapkan ikrar
rujuk di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN.
4.
PPN mencatat peristiwa
rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, isteri, saksi-saksi, dan
PPN.
Pasal
30
1.
Kutipan buku pencatatan
rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
2.
Kutipan buku catatan rujuk
segera diberikan kepada suami dan isteri setelah akta rujuk disahkan.
3.
KUA menyampaikan
pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.
BAB
XIII
PENDAFTARAN
CERAI TALAK
DAN
CERAI GUGAT
Pasal
31
1.
Berdasarkan salinan
penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal isteri berkewajiban mendaftar/mencatat
setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku pendaftaran
cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan.
2.
Daftar atau catatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan tanggal kejadian perceraian
serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan.
3.
Masing-masing
daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
BAB
XIV
SARANA
Pasal
32
1.
Blangko Pemeriksaan Nikah,
Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Rujuk, Kutipan Akta Rujuk ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Agama.
2.
Blangko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Departemen Agama dalam hal ini Direktorat
yang membidangi urusan agama Islam.
3.
Formulir-formulir yang
digunakan dalam pendafataran dan pemeriksaan dalam proses pendaftaran nikah,
cerai, talak dan rujuk selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal yang membidangi urusan agama Islam.
4.
Formulir-formulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan oleh kantor wilayah Departemen Agama
provinsi.
BAB
XV
TATA
CARA PENULISAN
Pasal
33
1.
Pengisian blangko-blangko
yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pendaftaran peristiwa nikah,
cerai/talak dan rujuk ditulis dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam.
2.
2. Penulisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau
komputer.
Pasal
34
1.
Perbaikan penulisan
dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah
tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh
PPN, dan diberi stempel KUA.
2.
Perubahan yang menyangkut
biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada
wilayah yang bersangkutan.
BAB
XVI
PENERBITAN
DUPLIKAT
Pasal
35
Penerbitan duplikat buku nikah, duplikat kutipan putusan
cerai dan duplikat kutipan akta rujuk yang
hilang atau rusak, dilakukan oleh PPN berdasarkan surat
keterangan kehilangan atau kerusakan dari
kepolisian setempat.
BAB
XVII
PENCATATAN
PERUBAHAN STATUS
Pasal
36
1.
PPN membuat catatan
perubahan status pada buku pendaftaran talak atau cerai apabila orang tersebutmenikah
lagi.
2.
Catatan perubahan status
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat tinggal dan nomor buku
nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh Kepala KUA.
3.
Apabila perceraiannya di
daftar di tempat lain, PPN yang melaksanakan pernikahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memberitahukan pernikahan tersebut kepada PPN tempat
pendaftaran perceraian.
Pasal
37
1.
Dalam hal suami beristeri
lebih dari seorang, PPN membuat catatan dalam akta nikah terdahulu bahwa suami
telah menikah lagi.
2.
Catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta dibubuhi
tanggal dan ditandatangani oleh Kepala KUA.
3.
Apabila pernikahan ditempat
yang berbeda, PPN yang melakukan pencatatan nikah wajib memberitahukan
peristiwa nikah tersebut kepada PPN tempat terjadinya pernikahan terdahulu.
BAB
XVIII
PENGAMANAN
DOKUMEN
Pasal
38
1.
Kepala KUA melakukan
penyimpanan dokumen pencatatan nikah, talak, cerai dan/atau rujuk.
2.
Penyimpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KUA dengan dengan mempertimbangkan
aspek keamanan.
3.
Jika terjadi kerusakan atau
kehilangan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan manusia seperti
kebakaran, banjir, dan huru-hara, maka Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut
kepada Kepala Departemen Agama kabupaten/kota dan kepolisian, yang dituangkan
dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala KUA, Kepala Kantor
Departemen Agama dan kepolisian setempat.
BAB
XIX
PENGAWASAN
Pasal
39
1.
Kepala KUA kecamatan melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN.
2.
Kepala KUA wajib melaporkan hasil pencatatan
nikah, talak/rujuk secara periodik kepada Kepala Kantor Departemen Agama
kabupaten/kota.
3.
Dalam hal-hal tertentu
Kepala Seksi dapat melakukan pemeriksaan langsung ke KUA.
4.
Hasil pemeriksaan dibuat
dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi dan
Kepala KUA yang bersangkutan.
5.
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaporkan kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota
dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi.
BAB
XX
SANKSI
Pasal
40
1.
PPN dan Penghulu yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pembantu PPN yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
BAB
XXI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
41
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan mengenai
persyaratan, pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak,
cerai gugat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
42
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal
43
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 Juni 2007
MENTERI
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MUHAMMAD
M. BASYUNI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 Juni 2007
MENTERI
HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
ANDI
MATTALATTA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 5
By: Humas Kanwil Kemenag Prov. Jabar



0 komentar:
Posting Komentar