PEMAHAMAN
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar
yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi
hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain
yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh
orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia
sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak
asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan
yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang
melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat
ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan
sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216)
memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para
bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan
nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna
karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum
bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula
terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari
utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights.
Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus
dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan –
tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada
tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali
babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan
dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang
kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu
konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara
dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh
raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas
,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan
raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan
kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI
yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu
dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja
Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee
Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat
Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama
(kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi
universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh
resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10
desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak
Asasi Manusia adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM
meliputi :
1.
Kejahatan genosida;
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan



0 komentar:
Posting Komentar