PROSEDUR PENDAFTARAN PENCATATAN NIKAH (bag.I)
Sesuai
dengan PMA Nomor 11 tahun 2007 ; Pencatatan Nikah
1. PERSIAPAN
PENDAFTARAN PENCATATAN NIKAH
CALON SUAMI
dan CALON ISTRI serta WALI NIKAH mempersiapkan bukti dan foto copy Identitas
masing-masing ( KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran , Ijazah Terakhir, Bukti
Status Perkawinan, Foto, Surat Pengantar RT/RW/Kepala Dusun, Surat telah
imunisaasi TT khusus bagi calon istri ); menghadap perangkat desa/kelurahan
sesuai dengan domisili masing-masing. ( 1 s/d 5 hari )
Pembuatan Formulir N1, N2, N4 di Kantor Desa/Kelurahan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan. Ditambah Form N3 dan N7 dan formulir lain yang dibutuhkan ( lihat Catatan) ( 1 jam ).
Pembuatan Formulir N1, N2, N4 di Kantor Desa/Kelurahan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan. Ditambah Form N3 dan N7 dan formulir lain yang dibutuhkan ( lihat Catatan) ( 1 jam ).
Waktu ;
Disarankan Paling Lambat 15 Hari Kerja Sebelum Pelaksanaan Nikah.
2. PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH dan PEMERIKSAAN NIKAH di KUA (Kantor Urusan
Agama) TEMPAT PELAKSANAAN NIKAH
CALON SUAMI
dan CALON ISTRI serta WALI NIKAH didampingi Pembantu PPN/perangkat desa
menghadap kepada Penghulu / Kepala KUA untuk memberitahukan kehendak nikah dan
dilaksanakan PEMERIKSAAN NIKAH menggunakan Formulir NB. ( 15 menit )
KUA
menerbitkan Pengumuman Nikah dengan Formulir NC. Operator SIMKAH di KUA
melaksanakan entri data ke dalam Komputer Program SIMKAH dan mengirim data
rencana nikah secara Online ( 10 menit ).
Pembayaran
Biaya Pencatatan Nikah Rp. 30.000,- di Bank yang ditunjuk ( 5 menit )
Bila
persyaratan nikah lengkap dan sesuai dengan hukum Islam dan peraturan yang ada
pendaftaran diterima, bila tidak pendaftaran ditolak dan calon pengantin/wali
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Waktu ;
Paling Lambat 10 Hari Kerja Sebelum Pelaksanaan Nikah.
3. PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH dan
KURSUS CALON PENGANTIN ( menunggu pelaksanaan nikah).
Pengumuman
Kehendak nikah dilaksanakan selama minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan
nikah. Bila tidak ada sanggahan / keberatan dari pihak lain, pelaksanaan nikah
bisa dilaksanakan. Bila ada sanggahan / keberatan permasalahan diselesaikan
dulu atau pendaftaran ditolak. Yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Agama.
CALON SUAMI
dan CALON ISTRI mengikuti SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) oleh BP4 atau
Penghulu ( 24 jam pelajaran)
Waktu ;
Minimal Dalam 10 Hari Kerja Sebelum Pelaksanaan Nikah.
4. PELAKSANAAN AKAD NIKAH dan PENCATAN
NIKAH > PENERBITAN SURAT NIKAH.
Pelaksanaan
Akad Nikah oleh Wali Nikah dan Calon Suami dihadapan Penghulu / Kepala KUA
disaksikan oleh dua orang saksi, dilaksanakan di KUA/Balai Nikah. ( 15 menit )
Atas
permintaan Calon pengantin dan atas persetujuan PPN/Kepala KUA Nikah
dilaksanakan di luar KUA/Balai Nikah.
Pencatatan
Pelaksanaan Nikah dalam Regester Nikah dan Penerbitan Buku Nikah. Buku Nikah
diserahkan kepada Suami dan Istri. Operator SIMKAH mengirimkan laporan
pelaksanaan nikah secara Online ( 15 menit )
Waktu Akad Nikah ; Pembukaan, Khutbah Nikah Dan Akad Nikah + 15 Menit.
CATATAN TAMBAHAN FORMULIR PERSYARATAN KHUSUS ;
* Formulir N5 bagi Calon Pengantin yang belum berumur
21 tahun, * Formulir N6 bagi Calon Pengantin yang Duda atau Janda karena
Kematian, *Surat Bukti Perceraian Asli bagi Calon Pengantin yang Duda atau
Janda karena Perceraian,* Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Calon
Suami yang kurang umur 19 tahun dan Calon Istri yang kuran umur 16 tahun,*
Surat Izin Atasan bagi Calon Pengantin yang bekerja sebagai TNI dan POLRI,
*Surat Izin dari Duta Besar Negara Asing di Indonesia bagi Calon Pengantin
warganegara asing, * Surat izin berpoligami dari Pengadilan Agama bagi calon
suami yang beristri * Surat Rekomendasi Camat tempat pelaksanaan nikah bila
pendaftaran kurang dari 10 hari kerja.



0 komentar:
Posting Komentar