Sabtu, 08 Februari 2014

Makalah Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian konstitusi ?
2.      Bagaimana sejarah konstitusi ?
3.      Apa tugas dan fungsi konstitusi ?








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian konstitusi
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan dengan istilah Grundwet. Pengertian konstitusi juga bisa diartikan sebagai peraturan dasar yang mengikat.
Definisi Konstitusi menurut para ahli
• Herman Heller. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
• Oliver Cromwell. Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.
• F. Lassalle. Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
• Prayudi Atmosudirdjo. Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
1.      Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2.      Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konstitusi sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
B.     Sejarah konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
ü  kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
ü  kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
ü  kekuasaan kehakiman (judikatif)
ü  kekuasaan kepolisian
ü  kekuasaan kejaksaan
ü  kekuasaan memeriksa keuangan negara
C.    Tugas dan Fungsi
a.       Tugas Konstitusi
Adalah untuk membatasi kesewenangan dan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.
Isi Konstitusi menurut para ahli :
1.      K.C. Wheare
Ø  Structur of Government (struktur pemerintah)
Ø  Mutual Relations (hubungan timbal balik)
Ø  Declaration of the rights of the subject (deklarasi menyangkut hak manusia sebagai subyek)
2.      C.F. Strong
Ø  Cara pengaturan berbagai jenis institusi
Ø  Jenis kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut
Ø  Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
3.      Jimly Asshiddiqie
Ø  Menentukan pembatasan organ-organ negara
Ø  Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara
Ø  Mengatur hubungan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.
b.      Fungsi Konstitusi Menurut para pakar.
1.      Shepherd L. Witman dan John J. Wuest
Fungsi terpenting konstitusi adalah menempatkan prinsip dasar bagi organisasi dan tindakan pemerintahan.
2.      K.C. Wheare
Fungsinya dalam mengatur institusi untuk mengurus pemerintahan.
3.      William G. Andrews
Ø  Mengesahkan kekuasaan pemerintah
Ø  Alat untuk mengalihkan kewenangan dari pemegan kekuasaan awal (rakyat/raja) kepada organ-organ negara.
4.      Jimly Asshiddiqie
Ø  Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
Ø  Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
Ø  Pengatur hubungan organ negara dengan warga negara
Ø  Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
Ø  Pengatur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara
Ø  Simbolik sebagai pemersatu
Ø  Simbolik sebagai rujukan indentitas bangsa
Ø  Simbolik sebagai pusat upacara
Ø  Sebagai sarana pengendalian masyarakat














BAB III
KESIMPULAN
1.      Dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
a.       Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
b.      Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
2.      Tugas Konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan dan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.
3.      Fungsi terpenting konstitusi adalah menempatkan prinsip dasar bagi organisasi dan tindakan pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA :

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More