BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkataan
“konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata
pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti
susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti;
permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah
awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi
negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata
negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan
constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang
sama dengan hukum tata negara.
Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur
konstitusi lebih menonjol.
Dengan
demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat
fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena
sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah
berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap
kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang
bersifat sesaat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian konstitusi ?
2.
Bagaimana sejarah konstitusi ?
3.
Apa tugas dan fungsi konstitusi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
konstitusi
Secara
etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang
artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk
Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan dengan istilah Grundwet.
Pengertian konstitusi juga bisa diartikan sebagai peraturan dasar yang
mengikat.
Definisi
Konstitusi menurut para ahli
• Herman Heller. Konstitusi mempunyai arti
yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat
yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
• Oliver
Cromwell. Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu
bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini,
Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.
• F. Lassalle.
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat
didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam
masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh
tani, pegawai, dan sebagainya.
• Prayudi
Atmosudirdjo. Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan
bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat,
cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari
jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan
pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian
yaitu :
1.
Konstitusi dalam arti sempit, yaitu
sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2.
Konstitusi dalan arti luas, yaitu
sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang
tidak tertulis / Konvensi.
Konstitusi
sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu
dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
B.
Sejarah konstitusi
Secara umum
terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi
tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki
konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai
pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan
serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara
yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua
negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua
hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai
dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti
Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi
manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam
berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka
Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir
semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan
jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah
lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan
terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa
sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu,
salah satu yang paling terkemuka adalah
pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis
kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah
: 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan
melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman
(judikatif).
Pandangan lain
mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi
dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia
membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2)
perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan
menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah
menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan
kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal
berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono
Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung
gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi
jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa
keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan
teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi
atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga
tersendiri yaitu:
ü kekuasaan
membuat undang-undang (legislatif)
ü kekuasaan
melaksanakan undang-undang (eksekutif)
ü kekuasaan
kehakiman (judikatif)
ü kekuasaan
kepolisian
ü kekuasaan
kejaksaan
ü kekuasaan
memeriksa keuangan negara
C.
Tugas dan
Fungsi
a.
Tugas Konstitusi
Adalah untuk
membatasi kesewenangan dan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.
Isi Konstitusi
menurut para ahli :
1.
K.C. Wheare
Ø Structur of
Government (struktur pemerintah)
Ø Mutual
Relations (hubungan timbal balik)
Ø Declaration of
the rights of the subject (deklarasi menyangkut hak manusia sebagai subyek)
2.
C.F. Strong
Ø Cara
pengaturan berbagai jenis institusi
Ø Jenis
kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut
Ø Dengan cara
bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
3.
Jimly Asshiddiqie
Ø Menentukan
pembatasan organ-organ negara
Ø Mengatur
hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara
Ø Mengatur
hubungan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.
b.
Fungsi Konstitusi Menurut para
pakar.
1.
Shepherd L. Witman dan John J.
Wuest
Fungsi
terpenting konstitusi adalah menempatkan prinsip dasar bagi organisasi dan
tindakan pemerintahan.
2.
K.C. Wheare
Fungsinya
dalam mengatur institusi untuk mengurus pemerintahan.
3.
William G. Andrews
Ø Mengesahkan
kekuasaan pemerintah
Ø Alat untuk
mengalihkan kewenangan dari pemegan kekuasaan awal (rakyat/raja) kepada
organ-organ negara.
4.
Jimly Asshiddiqie
Ø Penentu dan
pembatas kekuasaan organ negara
Ø Pengatur
hubungan kekuasaan antar organ negara
Ø Pengatur
hubungan organ negara dengan warga negara
Ø Sumber
legitimasi terhadap kekuasaan negara
Ø Pengatur/pengalih
kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara
Ø Simbolik
sebagai pemersatu
Ø Simbolik
sebagai rujukan indentitas bangsa
Ø Simbolik
sebagai pusat upacara
Ø Sebagai sarana
pengendalian masyarakat
BAB III
KESIMPULAN
1.
Dapat disimpulkan bahwa konstitusi
memiliki dua pengertian yaitu :
a.
Konstitusi dalam arti sempit, yaitu
sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
b.
Konstitusi dalan arti luas, yaitu
sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang
tidak tertulis / Konvensi.
2.
Tugas Konstitusi adalah untuk
membatasi kesewenangan dan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.
3.
Fungsi terpenting konstitusi adalah
menempatkan prinsip dasar bagi organisasi dan tindakan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
:



0 komentar:
Posting Komentar