LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR
(TAKFIR) SECARA MEMBABI BUTA
Banyak orang
keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar
dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis
kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang
tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit.
Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir
barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi
munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa
kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan
cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik ( bil hikmah wal mau’idzoh al
– hasanah ). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini
harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS.
Al-Nahl : 125.
äí÷$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4
Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Praktek amar ma’ruf nahi
munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk
menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan
amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.
Jika Anda
mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang
diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan
syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia
memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat
dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu
menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh kamu
telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan
menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.
Al-Allamah
Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada konsensus
ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali akibat
dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan
yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian,
prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa
pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin bidldloruroh), mengingkari ajaran yang
dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib
diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.
Ajaran-ajaran
yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin
bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya
kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab
(perhitungan amal), balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran
orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam
yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi
toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
Mutawatir
adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang mustahil melakukan
kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama. Kemutawatir
bisa dipandang dari :
1.
Aspek isnad
seperti hadits : “Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya
di neraka”.
2.
Aspek
tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang kemutawatirannya
terjadi di muka bumi ini
dari wilayah barat dan timur dari aspek
kajian, pembacaan, dan penghapalan serta ditransfer dari kelompok perawi
satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak
membutuhkan isnad.
Kemutawatiran
ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun
(tawuturu ‘amalin wa tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak
zaman Nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi (Tawaturu
‘ilmin) seperti kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat
itu meskipun satu persatunya malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad
namun benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam
pengetahuan setiap muslim.
Memvonis kufur seorang muslim di luar konteks di muka
adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Jika seorang laki-laki
berkata kepada saudara muslimnya, “ Hai orang kafir”, maka vonis kufur bisa
jatuh pada salah satu dari keduanya”. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
Vonis kufur
tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar
masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan
antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.
Tidak
diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur
berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi
akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan
mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal
segelintir.
Demikian
pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan
maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap
terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga
hal merupakan pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan
kecuali Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari
agama Islam akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah
mengutusku sampai akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh
kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini
kebenaran takdir”.
Imam
Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan
detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan
menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena
penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan
proses rumit yang digali dari
dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat
maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat
dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi
buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan
pengkafiran bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah
yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat
kembali.
SIKAP
SYAIKH MUHAMMAD IBN ‘ABDUL WAHHABMENYANGKUT TAKFIR
Syaikh Muhammad ibn ‘Abdul
Wahhab Rahimakumullah memiliki sikap mulia dalam hal pentakfiran. Sebuah sikap
yang dipandang aneh oleh mereka yang mengklaim sebagai pendukungnya kemudian
memvonis kafir secara serampangan terhadap siapapun yang berbeda jalan dan
menolak pemikiran mereka. Padahal Syaikh Muhammad ibn ‘Abdul Wahhab sendiri
menolak semua pandangan-pandangan tak berharga yang dialamatkan kepadanya.
Dalam sebuah risalah yang dikirimkannya kepada penduduk Qashim pada bahasan
tentang aqidah ia menulis sbb :
Telah jelas
bagi kalian bahwa telah sampai kepadaku berita mengenai risalah Sulaiman ibn
Suhaim yang telah sampai kepada kalian dan bahwa sebagian ulama didaerah kalian
menerima dan membenarkan isi risalah tersebut. Allah mengetahui bahwa Sulaiman
ibn Suhaim mengada-ada atas nama saya ucapan-ucapan yang tidak pernah aku
katakan dan kebanyakan tidak terlintas sama sekali di hatiku.
Diantaranya :
“ucapan Sulaiman bahwa saya menganggap sesat
semua kitab madzhab empat
Bahwa manusia
semenjak 600 tahun yang silam tidak menganut agama yang benar.
Saya
mengklaim mampu berijtihad dan lepas dari taqlid.”
Perbedaan para ulama
adalah malapetaka dan saya mengkafirkan orang yang melakukan tawassul dengan orang-orang
shalih, dan saya mengkafirkan Imam Al-Bushoiri karena ucapannya : Wahai Makhluk
paling mulia.
Seandainya saya mampu
meruntuhkan kubah Rasululllah SAW maka saya akan melakukannya dan jika mampu
mengambil talang Ka’bah yang terbuat dari emas maka saya akan menggantinya
dengan talang kayu. Saya mengharamkan ziarah ke makam Nabi SAW, mengingkari
ziarah ke makam kedua orang tua dan makam orang lain, saya mengkafirkan orang
yang bersumpah dengan selain Allah, mengkafirkan Ibnu Faridl dan Ibnu ‘Araby,
dan bahwasanya saya membakar kitab Dalailul Khairatt dan Raudlul Rayaahin yang
kemudian saya namakan Raudlul Syayaathiin.
Jawaban saya atas tuduhan telah mengucapkan
perkataan-perkataan di atas adalah :
y7oY»ysö6ß #x»yd í`»tGökæ5 ÒOÏàtã
Maha
suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.
Sebelum apa yang saya alami terjadi, peristiwa
mirip pernah dialami Nabi SAW. Beliau dituduh telah memaki Isa ibn Maryam dan
orang-orang shalih. Hati mereka yang melakukan perbuatan terkutuk ini sama
persis sebab menciptakan kebohongan dan ucapan palsu. Allah berfirman :
¨bÎ) úïÏ%©!$# ôMs)t7y Nßgs9 $¨YÏiB #Óo_ó¡ßsø9$# y7Í´¯»s9'ré& $pk÷]tã tbrßyèö6ãB
Bahwasanya
orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, mereka
itu dijauhkan dari neraka.
Kafir Qurays
melontarkan tuduhan palsu bahwa Nabi SAW mengatakan bahwa Malaikat, Isa dan
‘Uzair berada di neraka. Lalu Allah menurunkan firman-Nya :
RISALAH PENTING LAIN
KARYA SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB DALAM MASALAH PENTAKFIRAN
Risalah ini
dikirimkan kepada Al-Suwaidi, seorang ulama Iraq. Sebelumnya Al-Suwaidi
mengirimkan buku dan menanyakan mengenai apa yang diperbincangkan masyarakat.
Kemudian Syaikh menjawab dalam risalahnya :
Tersebarnya
kebohongan adalah hal yang membuat orang yang berakal merasa malu untuk
menceritakannya apalagi untuk membuat-buat hal-hal yang tidak ada faktanya.
Sebagian dari apa yang kalian katakan adalah bahwasanya saya mengkafirkan semua
orang kecuali mereka yang mengikutiku. Sungguh aneh, bagaimana mungkin
kebohongan ini masuk ke akal orang yang berakal? Dan bagaimana mungkin seorang
muslim akan melontarkan ucapan demikian?.
Dan apa yang
kalian katakan : Seandainya saya mampu meruntuhkan kubah Nabi SAW niscaya saya
akan merealisasikannya, membakar dalailul khairat jika mampu dan melarang
bersholawat kepada Nabi dengan ungkapan sholawat apapun. Perkatakan-perkataan
ini dikategorikan kebohongan. Dalam hati seorang muslim tidak terbersit daslam
hatinya sesuatu yang lebih agung melebihi Al-Qur’an.
Pada halaman
64 dari kitab yang sama Syaikh berkata : Apa yang kalian katakan bahwa saya
telah mengkafirkan orang yang melakukan tawassul dengan orang-orang shalih,
mengkafirkan Bushoiri karena ungkapannya : Wahai makhluk paling mulia,
mengingkari diperkenankannya ziarah kubur Nabi SAW, kuburan kedua orang tua dan
kuburan-kuburan orang lain serta mengkafirkan orang yang bersumpah menggunakan
nama selain Allah, maka jawaban saya atas semua tuduhan ini adalah :
y7oY»ysö6ß #x»yd í`»tGökæ5 ÒOÏàtã
Maha
suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.
MEMAKI ORANG ISLAM ADALAH
TINDAKAN FASIQ
DAN MEMERANGINYA ADALAH TINDAKAN
KUFUR
Ketahuilah
bahwa membenci, memboikot dan berseberangan dengan kaum muslimin adalah haram,
memaki orang Islam adalah tindakan fasiq dan memeranginya adalah tindakan kufur
jika menilai tindakan tersebut adalah halal.
Kisah
mengenai Khalid ibn Walid bersama pasukannya ketika menuju Bani Jadzimah untuk
mengajak mereka masuk Islam cukup digunakan untuk menolak pemahaman harfiah
(literal) dari judul di atas. Saat Khalid tiba di tempat mereka, mereka
menyambutnya. Lalu Khalid mengeluarkan instruksi, “Peluklah agama Islam!”. “
Kami adalah kaum muslimin,” Jawab mereka. “ Letakkan senjata kalian dan
turunlah.” Lanjut Khalid. “Tidak, demi Allah. Karena setelah senjata diletakkan
pasti ada pembunuhan. Kami tidak bisa mempercayai kamu dan orang-orang yang
bersama kamu.” Jawab mereka kembali. “Tidak ada perlindungan buat kalian
kecuali jika kalian mau turun,” Kata Khalid. Akhirnya sebagian kaum manuruti
perintah Khalid dan sisanya tercerai berai.
Dalam riwayat
lain redaksinya sbb : Ketika Khalid tiba bertemu mereka, mereka menyambutnya.
Lalu Khalid bertanya, “Siapakah kalian? Apakah kaum muslimin atau kaum kafir?”.
“Kami adalah kaum muslimin yang menjalankan sholat, membenarkan Muhammad,
membangun masjid di tanah lapang kami dan mengumandangkan adzan di dalamnya.”
Jawab mereka. Dalam lafadz hadits, mereka tidak bisa mengucapkan Aslamnaa ,
akhirnya mereka mengatakan Shoba’naa Shoba’naa. “ Buat apa senjata yang
kalian bawa?, tanya Khalid. “Ada permusuhan antara kami dan sebuah kaum Arab.
Oleh karena itu kami khawatir kalian adalah mereka hingga kami pun membawa
senjata.” Jawab mereka. “ Letakkan senjata kalian!” Perintah Khalid. Mereka pun
mengikuti perintah Khalid untuk meletakkan senjata. “Menyerahlah kalian semua
sebagai tawanan!” Lanjut Khalid. Kemudian Khalid menyuruh sebagian dari kaum
untuk mengikat sebagian yang lain dan membagikan mereka kepada pasukannya.
Ketika tiba waktu pagi, juru bicara Khalid berteriak : “Siapapun yang memiliki
tawanan bunuhlah ia!”. Maka Banu Sulaim membunuh tawanan mereka. Namun kaum
Muhajirin dan Anshor menolak perintah ini. Mereka malah melepaskan para
tawanan. Ketika tindakan Khalid ini sampai kepada Nabi SAW, beliau berkata, “
Ya Allah, saya tidak bertanggung jawab atas tindakan Khalid.” Beliau mengulang
ucapan ini dua kali.
Ada pendapat
yang menyatakan bahwa Khalid mengira mereka mengatakan Shoba’naa Shoba’naa
dengan angkuh dan menolak tunduk kepada Islam. Hanya saja yang disesalkan
Rasulullah adalah ketergesa-gesaan dan ketidak hati-hatiannya dalam menangani
kasus ini sebelum mengatahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan Shoba’naa
Shoba’naa. Nabi SAW sendiri pernah mengatakan, “ Sebaik-baik hamba Allah
adalah saudara kabilah Qurays ; Khalid ibn Walid, salah satu pedang Allah yang
terhunus untuk menghancurkan orang-orang kafir dan munafik”.
Persis
seperti apa yang dialami Khalid adalah peristiwa yang menimpa Usamah ibn Zaid
kekasih dan putra kekasih Rasulullah SAW berdasarkan hadits yang diriwayatkan
Al-Bukhari dari Abi Dzibyan. Abi Dzibyan berkata, “Saya mendengar Usamah ibn
Zaid berkata, “Rasulullah SAW mengirim kami ke desa Al-Huraqah. Kemudian kami
menyerang mereka di waktu pagi dan berhasil mengalahkan mereka. Saya dan
seorang laki-laki Anshar mengejar seorang laki-laki Bani Dzibyan. Ketika kami
berdua telah mengepungnya tiba-tiba ia berkata, “La Ilaaha illallah”. Ucapan
laki-laki ini membuat temanku orang Anshor mengurungkan niat untuk membunuhnya
namun saya menikamnya dan diapun mati. Ketika kami tiba kembali di Madinah,
Nabi SAW telah mendengar informasi tentang tindakan pembunuhan yang saya
lakukan. Beliau pun berkata, “ Wahai Usamah! Mengapa engkau membunuhnya setelah
dia mengatakan La Ilaaha illallah?.” “Dia hanya berpura-pura,” Jawabku. Nabi
mengucapkan pertanyaannya berulang-ulang sampai-sampai saya berharap baru masuk
Islam pada hari tersebut.
Dalam riwayat
lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Usamah, “Mengapa tidak
engkau robek saja hatinya agar kamu tahu apakah dia sungguh-sungguh atau
berpura-pura?”. “Saya tidak akan pernah lagi membunuh siapapun yang bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”. Kata Usamah.
Sayyidina Ali
RA pernah ditanya mengenai kelompok-kelompok yang menentangnya, “Apakah mereka
kafir?”. “Tidak,” jawab Ali, “Mereka adalah orang-orang yang menjauhi
kekufuran”. “Apakah mereka kaum munafik?”. “Bukan, orang-orang munafik hanya
sekelebat mengingat Allah sedang mereka banyak mengingat Allah”. “Terus
siapakah mereka?” Ali kembali ditanya. “Mereka adalah kaum yang terkena fitnah
yang mengakibatkan mereka buta dan tuli”, jawab Ali..



0 komentar:
Posting Komentar